Update! 2 Cara Bikin Kartu Kuning Online & Offline 2022, Ini Syaratnya

Syarat Membuat Kartu Kuning

Dilansir dari laman Disnaker, berikut beberapa syarat membuat Kartu Kuning yang bisa Anda persiapkan.

1. Berusia 18 Tahun

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, batas minimal usia saat mendaftar Kartu Kuning yaitu 18 tahun dan tidak boleh kurang. Ketentuan usia ini berdasarkan Pasal 68 UU No.15 Th. 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Dalam aturannya ditegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur, yang mana berdasarkan ketentuan adalah anak berusia di bawah 18 tahun.

- Iklan -

2. KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi yang menyatakan bahwa status kependudukan Anda tercatat resmi di data nasional.

KTP tersebut nantinya dilampirkan dan persiapkan juga format fotokopi pada saat proses pendaftaran ke kantor Disnaker kabupaten atau kota sesuai domisili. Apabila ingin membuat Kartu Kuning secara online, maka KTP Anda cukup difoto dan diunggah pada kolom yang disediakan.

3. Kartu Keluarga (KK)

Sama halnya seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) juga menjadi persyaratan untuk membuat Kartu Kuning.

- Iklan -

Cara melampirkan KK ini terbagi dua. Jika mendaftar langsung ke kantor Disnaker kabupaten atau kota sesuai domisili, tinggal siapkan format fotokopi dan tetap bawa kartu aslinya. Sementara untuk pendaftaran Kartu Kuning online, KK tersebut cukup difoto dan unggah di kolom yang telah disediakan.

Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

4. Akta Kelahiran

Untuk melengkapi data-data yang bersifat pribadi, akta kelahiran sangat diperlukan ketika proses mendaftar Kartu Kuning. Akta kelahiran Anda sebaiknya di fotokopi terlebih dulu untuk keperluan pendaftaran secara offline melalui kantor Disnaker.

Jika mendaftarnya lewat online, akta kelahiran wajib diunggah pada form yang tersedia atau langsung di foto saat itu juga.

- Iklan -

5. Ijazah atau SKL

Syarat membuat Kartu Kuning selanjutnya adalah ijazah sesuai latar belakang pendidikan terakhir. Bisa SMA, Diploma, atau Sarjana. Khususnya untuk lulusan baru atau fresh graduate yang belum mendapat ijazah, bisa melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHUN dari instansi pendidikan terkait.

Data ini sangat penting supaya pihak Disnaker mengetahui bahwa status Anda benar-benar telah tuntas menyelesaikan masa studi dan mendapat keterangan lulus secara resmi.

6. Pas Foto

Jangan lupa persiapkan pas foto paling terbaru dengan latar belakang merah sebanyak dua lembar. Untuk ukurannya yaitu 3×4 dan dilampirkan bersama persyaratan lain saat mendaftar ke kantor Disnaker.

Pada proses daftarnya online, foto tersebut cukup diunggah dengan batas ukuran maksimal 100 Kb.

Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

7. Sertifikat Kompetensi

Melampirkan sertifikat kompetensi tentunya bisa menjadi peluang bagus untuk mendapat pekerjaan sesuai keahlian yang dimiliki.

Sertifikat kompetensi adalah dokumen yang berlandaskan hukum atas legitimasi mengenai pencapaian kemampuan seseorang dalam bidang tertentu. Dengan sertifikat tersebut perekrut dapat dengan mudah melakukan proses skrining calon pekerja atau karyawan.

8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan. Apabila Anda pernah bekerja di suatu perusahaan atau kantor mana pun, jangan lupa meminta surat ini.

Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru. Kartu kuning ini akan berlaku secara nasional mencakup seluruh Indonesia. Jika ada perubahan data atau keterangan lainnya, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Sebagai informasi, jika kamu telah diterima di suatu instansi atau perusahaan maka perusahaan itu akan mengembalikan kartu kuningmu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kartu kuning akan berlaku selama setahun dan wajib melapor setiap enam bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU