Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan MUI

Masyarakat juga di himbau untuk selalu memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih yang mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, meminimalisir mobilisasi dan interaksi, serta menghindari keramaian meski sudah mendapatkan vaksin.

Dukung terus Vaksinasi Covid-19 karena vaksin yang telah di gunakan aman dan berkualitas, yang telah melewati uji klinis yang ketat.

Baca Juga:  Waduh! Warga Barru Setor Rp3,5 Juta, Listrik Masih Tanda Tanya

Hal tersebut di lakukan berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi di Bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi tersebut muncul berdasarkan fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Ground Breaking Jembatan Garuda Barru, TNI Hadir untuk Rakyat

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU