Hukum Penggabungan Sunnah dengan Sunnah Lainnya di Bulan Rajab

Pembagian keempat, niat ibadah sunnah disertai niat ibadah sunnah lainnya, maka keduanya tetap sah.

Kategori keempat dan penggabungan niat ibadah adalah niat ibadah kedua sunnah, maka hukum keduanya sah. Contohnya mandi dengan niat untuk salat Jumat, dan salat Idul Fitri/Adha, maka niatnya sah dan kedua ibadahnya bisa tercapai.

Contoh lain : Niat Puasa Arofah dan Puasa hari Senin, maka keduanya sah.

- Iklan -

Pembagian kelima, niat sesuatu selain ibadah disertsi dengan sesuatu yang lain, maka hukumnya diperselisihkan.

Jenis terakhir kategori kelima, dan penggabungan niat adalah, niat melakukan sesuatu selain ibadah, disertai dengan sesuatu yang lain, yang bukan ibadah juga, dalam.hal.ini hukumnya terdapat perbedaan para ulama.

Contohnya, :” Jika ada suami berkata kepada isterinya “Engkau harom bagiku”, dengan niat talak dan dhihar, maka hukum diperselisihkan.

- Iklan -

Pendapat yang lebih shohih, mengatakan, suami diminta untuk memilih dari keduanya, talak atau dhihar,. Yang dipilih suani, yang akan terjadi.

Sedangkan pendapat kedua, mengatakan, talak sudah sah, karena talak lebih kuat dari dhihar. (Abd Rohman Ibn Abi Bakr Jalakuddin as Suyuti, Al Ashbah wa Nadloir , Dar Al Kutub Al Ilmiah hal. 20 – 23 ).

Baca Juga:  Kisah Perjuangan Ibu Imam Asy Syafii Jadikan Anaknya "Imam Besar"

Kesinpulan : Menggabungkan niat Puasa Rojab , senin, kamis, bidh, dan sud dengan puasa Romadhon, hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.

- Iklan -

Bahkan menutut Syekh Al Barizi, meski hanya niat puasa Romadhon, secara otomatis, pahala berpuasa senin, kamis, bidh dan suf, bisa didapatkan.

Kesimpulan diatas juga didasarkan atas keterangan dalam kitab Fathul Mu’in, beserta hasyiyahnya I’anathut Tholibin sebagai berikut : “Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin ( menentukan jenis puasa dalam.puasa fardhu ) yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.

Puasa Summah dan Puasa Mutlsk

Menurut Syeikh Zainudfin, puasa sunnah yang memiliki jabgka waktu, ini adalah ghoyah ( puncak) keabsahan puasa sunnah dengan niat puada mutlak. Maksudnya, tidak ada perbedaan dalam keabsahan tetsebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu, sepeti puada Senin, Kamis, Arofah, Asyuro, dan hari hari tanggal purnama, atau selain puasa sunnah yang berjangka waktu. Seperti puasa yang meniliki sebab, puasa istisqo, dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunnah mutlak.

Ucapan Syekh Zainuddin dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam.niat pussa Arofah, dengan niat semisal, saya niat berpuasa.

Baca Juga:  Puasa dan Gerbong

Ucapan Syekh Zainudfin sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulama berpegang dalam satu keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlsk.

Dalam kitabnya Syekh Al Kurdi disebutkan, dalam kitab Al Asnal, demikian pula Syekh Khotib Al Syarbini dan Syekh Al Jamal Al Romli, “Berpuasa di hati hari yang diajurkan untuk berpuada, secara otomatis tertuju.pada hari hari tetsebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa, beserta niatt puasa lainnya, maka pahala keduanya, berhasil didapatkan”.

Dalam kitab Al I’ab ditambahkan : “Dari kesimpulan tetsebut. Syrkh Al Barizi berpatwa bahwa apabila seseorabg berpuasa qodho ( Romadhon) atau lainnya di hari hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapatkan. Baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak. Ulama lain mrnyebutkan, demikian pula apabila berketetapan bagi seseorabg dalam satu hari dua puasa rutin. Seperti puasa hari Arofah dan puasa hari Kamis”. ( Syekh Zainuddin Al Malibari dan Syekh Abu Bkr Bin Syatho, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatut Tholibin, Surabaya al Haromain, tanpa catatan tahun juz 2 hal.224 ). (Aswaja/sna)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU