PPDB Makassar 2022: Jadwal, Jalur dan Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Makassar untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2022-2023 akan dibuka Senin, 20 Juni 2022. Pendaftaran PPDB Makassar dibuka dalam beberapa jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan. PPDB Makassar 2022: Jadwal, Jalur dan Syarat Pendaftarannya.

Setiap jalur seleksi, memiliki persyaratan dan ketentuan khusus. Pendaftaran seleksi PPDB Makassar akan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama yaitu pendaftaran untuk jalur zonasi, dan tahap selanjutnya untuk jalur non zonasi (afirmasi, prestasi, dan perpindahan).

Persyaratan Jalur Zonasi SD

  1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.
  3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  5. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisi bencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.
  6. Wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam wilayah zonasi.
  7. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah swasta.
  8. Kelulusan berdasarkan usia (7 tahun wajib diterima), di bawah 7 tahun menurut domisili, jika sama maka menurut waktu pendaftaran.

Persyaratan Jalur Zonasi SMP

  1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022; dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Persyaratan Usia dibuktikan dengan kartu Keluarga dan persyaratan menyelesaikan kelas 6 dibuktikan dengan Ijazah atau dokumen lain.
  4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  5. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisi bencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.
  6. Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 wilayah zonasi.
  7. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah swasta.
  8. Kelulusan berdasarkan domisili, jika sama maka menurut usia, jika sama maka menurut waktu pendaftaran.
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU