8 Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus, Terbaru Ferdy Sambo

4. Irjen Napoleon Bonaparte

Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus
Napoleon Bonaparte

Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra melibatkan tiga jenderal polisi. Salah satunya Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.

Yang diperkirakan sekitar Rp 7,23 miliar dari Djoko Tjandra. Dia melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Ketika menjalani masa tahanan, Napoleon kembali melakukan tindak pidana. Dia didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kace, tersangka kasus penistaan agama.

- Iklan -

Penganiayaan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara selama satu tahun karena didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan subsider Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

5. Komjen Susno Duadji

Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus
Susno Duadji

Jenderal kelima ada Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji. Ia sempat digadang sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Namun, karirnya di kepolisian harus redup saat muncul beberapa skandal yang melibatkannya.

Tahun 2011 lalu, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus. Yakni menerima suap Rp 500 juta untuk percepatan penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

- Iklan -

Serta korupsi senilai Rp 4,2 miliar dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. Atas perbuatannya, Susno divonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

6. Irjen Djoko Sulsilo

Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus
Djoko Sulsilo

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Sulsilo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan simulator ujian SIM tahun anggaran 2011. Dia terbukti melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.

Jenderal bintang dua ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak dua periode, 2003-2010 dan 2010-2012.

- Iklan -

Sementara dalam tindak pidana pencucian uang periode pertama, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Atas kasusnya tersebut, mantan Korps Lalu Lintas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik Djoko.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU