Wajibkah Juga Menjawab Salam di Media Sosial?

Dalam kita Al-Qur’an, salah satu pesan yang terkandung di dalamnya, adalah menjawab tentang salam. Salam wajib dijawab. Tetapi apakah juga wajib dijawab bila penyampaian salam tidak secara langsung ? Katakanlah ada yang menuliskan salam di medsos. Wajibkah netizen menjawabnya ? Berikut analisanya.

Hukum menjawab salam secara umum adalah wajib, dalam Al-Qur’an di sebutkan :
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيباً ,‘’Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan (salam) itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (Q.S. 4 An Nisaa’ 86).

Menjawab salam ketika kita menerima surat, SMS, WA atau media sosial lainnya adalah sama halnya dengan ketika kita mendengar ucapan salam dari seseorang. Dan wajib hukumnya menjawabnya, baik dengan ucapan atau dengan tulisan.

- Iklan -
Baca Juga:  Doa yang Terbaik

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

قَالَ أَصْحَابُنَا : وَهَذَا الرَّدّ وَاجِب عَلَى الْفَوْرِ ، وَكَذَا لَوْ بَلَغَهُ سَلَامٌ فِي وَرَقَة مِنْ غَائِب لَزِمَهُ أَنْ يَرُدَّ السَّلَام عَلَيْهِ بِاللَّفْظِ عَلَى الْفَوْرِ إِذَا قَرَأَهُ. ‘’Berkata sahabat-sahabat kami : Jawaban salam ini juga wajib secepatnya saat datang pada seseorang sebuah tulisan salam dari orang yang jauh, wajib baginya menjawab salam dengan lafadz secepatnya bila ia membacanya. (Kitab Syarah Shahih Muslim, Juz VIII, halaman 196)

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya menegaskan :

- Iklan -

Apabila tulisan Salam tersebut telah dibaca, maka wajib dengan segera untuk menjawabnya, baik dengan ucapan atau dengan tulisan. (Kitab I’anatuth Thalibin, Juz IV, halaman 215).

Namun, jika salam tersebut ditujukan untuk sekumpulan orang atau disampaikan di group, kemudian sudah ada yang menjawabnya maka yang lain telah gugur kewajibannya. Tidak harus setiap orang menjawab salam tersebut.

Baca Juga:  Jadikan Hari-hari Seperti Saat Ramadan

dalam hadits di sebutkan :
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ رَفَعَهُ الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ – قَالَ يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوْسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ . Dari Ali bin Abu Thalib ra -Abu Dawud berkata : Al-

- Iklan -

Hasan bin Ali telah memarfu’kannya- ia berkata : Telah cukup untuk suatu rombongan jika salah seorang dari mereka mengucapkan salam saat mereka melintas, dan telah cukup pula jika salah seorang dari orang-orang yang duduk membalas salam. (H. R. Abu Daud no. 5212, Baihaqi no. 18404). (p/wa/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU