Buat Laporan Palsu Mengaku Korban Curas, Seorang Pengumpul Emas Diringkus Polsek Bola

WAJO – Warga Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo sempat dibikin heboh adanya informasi yang beredar tentang lel. EI yang hendak menyetor emas 700 gram dengan harga kurang lebih Rp. 400 juta rupiah menjadi korban Perampokan di Dusun Lompiwie Desa Ujung Tanah, Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.

Sebelumnya, seorang lelaki inisial EI (38), pek. swasta, warga Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo nekat membuat laporan palsu di Polsek Bola, Polres Wajo melaporkan dirinya telah di rampok dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B / 1 / II / 2023 / SPKT / Polsek Bola / Polres Wajo / Polda Sulsel tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 wita.

Kronologis kejadian Berawal dari pelapor yang juga sebagai korban lel. EI meninggalkan rumahnya dengan mengendarai motor berangkat dari lempong menuju ke Kabupaten Bone hendak ke rumah lel.

- Iklan -

AR (jual beli emas) untuk menyetor emas yang dia sudah beli atau kumpulkan, pada saat perjalanan tepatnya di jalan sepi, tiba-tiba ada seorang yang tidak di kenal menghadang korban yang berjumlah 3 (tiga) orang, karena panik dan terkejut korban akhirnya terjatuh ke sawah, lalu pelaku menghampiri korban dan minta korban untuk menyerahkan barang bawaannya namun korban menolak selanjutnya pelaku memaksakan korban dengan menindis kepala korban ke lumpur hingga tidak bisa bernapas dan pelaku mengancam akan membunuh korban, karena korban sudah tidak berdaya, para pelaku akhirnya berhasil membawa lari barang bawaan korban berupa emas kurang lebih seberat 700 gram dan ditaksir senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Pengunjung Bantimurung Capai 4412 Orang, Polres Maros Tingkatkan Pengamanan

Dari hasil penyelidikan personel Polsek Bola dan dibackup personel Resmob Polres Wajo dari hasil introgasi terhadap lel. EI hingga olah TKP diperoleh keterangan bahwa pada tubuh korban tidak ditemukan bukti kekerasan, dan di TKP tidak ditemukan tanda atau alat bukti dan fakta-fakta telah terjadinya tindak pidana pencurian kekerasan sesuai yang dilaporkan oleh lel. EI.

Kapolsek Bola Polres Wajo Iptu Alfian Mahajir, SH.,M.Hum menjelaskan bahwa laporan lel.EI tersebut palsu setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bola terdapat kejanggalan antara keterangan yang diberikan lel.EI dengan hasil olah TKP, kemudian dilanjutkan dengan introgasi pelapor lel.EI dan telah mengakui bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah tidak benar adanya melainkan merupakan rekayasa atau settingan yang dilakoni oleh pelapor sendiri.

- Iklan -
Baca Juga:  Polres Maros Ajak Peran Serta Masyarakat Cegah Perjudian

Hasilnya dari introgasi ulang lel.EI bahwa kejadian curas yang dilaporkan olehnya tidak terjadi, sehingga Polsek Bola Polres Wajo berhasil ungkap kasus ini,” Jelas Kapolsek Iptu Alfian Mahajir.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan lel. EI nekat membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri karena tidak mampu membayar atau memenuhi setoran emas yang sesuai dengan pengambilan dana atau modal pinjaman kisaran 400 juta rupiah yang batas waktunya sudah jatuh tempo untuk dilakukan penyetoran kepada rekan bisnisnya yakni lel. AR.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dia menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan tidak benar adanya dan telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat sehingga meminta maaf kepada publik dan juga kepada pihak kepolisian, Ungkap Kapolsek Bola.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU